Catat! Per Hari Ini Siaran TV Analog Mulai Dihentikan

Hai Kawula Muda, selamat menikmati TV Digital!

Ilustrasi tv analog. (LIPUTAN6)
Sat, 30 Apr 2022

Migrasi televisi atau tv analog ke tv digital merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia yang diawali Bung Karno di Bengkulu.

Demikian kutipan kalimat yang disampaikan oleh Philip Gobang, Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik dalam Pelaksanaan Uji Coba Distribusi set top box (STB) dari Grup SCM Emtek Wilayah Layanan Bengkulu 1 di Stasiun Transmisi Indosiar Bengkulu pada Rabu, 9 Maret 2022.

Distribusi STB merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghentikan siaran tv analog di Indonesia secara bertahap, yang dimulai pada hari ini, Sabtu 30 April 2022 sampai dengan 2 November 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.

Dengan mulai diberlakukan per hari ini, masyarakat dihimbau untuk segera beralih ke tv digital tanpa perlu membeli TV baru, cukup dengan memasang STB.

Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB tv digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Pembagian STB gratis gelombang pertama telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan akan selesai pada tanggal 30 April.

TV analog dihentikan mulai hari ini. (KOMINFO)

 

Kenapa harus migrasi ke tv digital?

Migrasi dari tv analog ke tv digital merupakan amanat Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui migrasi ke tv digital ini, masyarakat akan dapat menikmati siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih.

Selain itu, siaran tv digital juga meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran lembaga-lembaga penyiaran melalui pemakaian bersama infrastruktur.

Dengan migrasi ke tv digital juga berarti Indonesia telah mampu mengejar ketertinggalan dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.

Selain itu juga akan terjadi pemerataan akses internet untuk keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi tersebut.

Dan manfaat yang terakhir dari migrasi TV analog ke TV digital dapat menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 MHz) yang terbatas. Hasil penghematan tersebut akan bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya, seperti internet 5G.

Ilustrasi orang menonton tv digital. (FREEPIK)

  

Tahap pertama

Sebagai tahap awal, beberapa daerah di Jawa akan mengalami penghentian tahap pertama. Beberapa daerah tersebut adalah:

Jawa Barat 

  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah 

  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Tegal
  • Kota Pekalongan
  • Kota Tegal
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Brebes

Jawa Timur 

  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Pacitan

Banten 

  • Kabupaten Serang
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kabupaten Pandeglang

Berita Lainnya