Dapat Surat Tilang Elektronik Salah Sasaran? Segera Lakukan Prosedur Ini ya

Hai Kawula Muda, ikutin saja dulu prosedurnya ya.

Kamera ETLE (tilang elektronik). (ANTARA)
Wed, 12 Oct 2022


Meskipun keberadaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan memudahkan kepolisian dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas, akan tetapi tetap saja yang namanya suatu sistem pasti memiliki celah kekurangan.

Salah satunya, terdapat beberapa kejadian di mana pemilik kendaraan mendapat surat tilang salah sasaran. Artinya, sang pemilik kendaraan sebenarnya tidak melanggar peraturan lalu lintas tetapi kendaraannya tertera dalam surat tilang, atau kendaraan yang tertera pada surat tilang yang terkirim padanya ternyata bukan miliknya.

Ada beberapa sebab bisa terjadi kesalahan seperti itu. Di antaranya karena kesalahan petugas dalam menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar, seperti pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan seterusnya.

Bisa juga dikarenakan pelat nomor kendaraan kita ternyata digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ilustrasi kamera ELTE (tilang elektronik) di salah satu ruas jalan raya. (ANTARA)

 

Langsung konfirmasi

Bila memang terjadi kesalahan dalam tilang elektronik, pemilik kendaraan hanya perlu konfirmasi ke pihak kepolisian agar STNK tidak diblokir.

Untuk melakukan konfirmasi tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Pertama, dengan langsung mendatangi Posko Penegakan Hukum ETLE
  • Kedua adalah melalui laman resmi ETLE.

Berikut tahapan yang harus dilakukan melalui laman resmi ETLE:

  1. Masuk ke website ETLE sesuai dengan lokasi kejadian pelanggaran yang tertera pada surat konfirmasi tilang elektronik
  2. Masukkan kode referensi yang tertera pada surat konfirmasi tilang elektronik
  3. Scroll sampai ke bagian bawah, pada bagian pertanyaan “Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?” pilih “bukan kendaraan saya”. Dengan memilih “bukan kendaraan saya” berarti surat konfirmasi tilang elektronik yang kamu terima tidak sesuai dengan pelanggaran atau kendaraan yang tertera pada surat tilang
  4. Cantumkan ciri pembeda kendaraan yang tertera melanggar dengan kendaraan yang dimiliki
  5. Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, serta foto kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan yang melanggar bukanlah kepunyaan si penerima surat tilang

Mudahkan Kawula Muda? ingat ya, jangan mengabaikan surat tilang dan tidak melakukan konfirmasi. Karena bila kita tidak melakukan konfirmasi, maka pelanggaran tersebut akan dianggap benar dan STNK kendaraanmu akan terblokir.

Berita Lainnya