Berapa Lama Waktu Membayar Denda Tilang Elektronik agar STNK Tidak Diblokir?

Yuk! Ikuti aturan lalu lintas agar STNK lo gak diblokir

Kamera pengawas untuk tilang elektronik di lampu lalu lintas. (TRANSPORTASI.CO)
Mon, 13 Jun 2022


Sejak Maret 2021, tiang elektrik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Indonesia. Dengan begitu, kepolisian dapat lebih mudah mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas.

Adapun setiap pelanggaran tata tertib lalu lintas akan dikenai sanksi tilang. Dengan data rekaman CCTV, sistem akan langsung memproses denda tilang. Adapun penilangan tersebut harus mendapat persetujuan oleh petugas yang mengecek identitas kendaraan pelanggar. 

Sosialisasi penerapan tilang elektronik. (INSTAGRAM/JAKARTA INFO TERKINI)

 

Setelah terjadi pelanggaran, petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Maksimal waktunya adalah tiga hari. 

Pada surat konfirmasi tersebut, juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Adapun pelanggar mendapat waktu delapan hari untuk konfirmasi lewat website maupun kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

Adapun tautan yang dapat dikunjungi untuk melakukan konfirmasi oleh pelanggar adalah https://etle-pmj.info/id

Kemudian, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara akan diblokir. 

Sementara itu, setelah melakukan konfirmasi, maka petugas akan mengeluarkan surat tilang. Sama seperti sebelumnya. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK pengendara tersebut juga akan diblokir. 

Nah, supaya STNK lo enggak diblokir, prosedur untuk membayar denda dapat melewati perbankan maupun mengikuti sidang di tempat yang ditunjuk. 

Tetap taati peraturan lalu lintas ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya