Dimutasi Usai Viral Polisi 'Artis' Geledah HP Warga, ELSAM Sebut Tindakannya Kelewat Batas

Kawula Muda, semoga enggak ada lagi, ya, oknum yang menyalahi aturan!

Bripka Ambarita. (Dok. TRIBUNNEWS)
Tue, 19 Oct 2021

Kawula Muda, baru-baru ini, warganet digemparkan oleh sebuah video yang viral di media sosial TikTok. Seorang anggota polisi yang tengah melakukan razia, diketahui menggeledah telepon genggam salah seorang warga. Tak hanya itu, aksi penggeledahan itu pun ikut disiarkan di sebuah stasiun televisi swasta.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) geram dan menyebut polisi "artis" Bripta Monang Parlindungan Ambarita telah sewenang-wenang dengan privasi masyarakat.

"Tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," sebut Direktur Eksekutif (ELSAM), Wahyudi Djafar, melalui keterangan tertulis yang dikutip Suara.com.

Video penggeledahan itu pun diunggah melalui TikTok @donikusuma1999, kemudian dibagikan ulang oleh pemilik akun Twitter bernama @xnact.

Adapun penggeledahan ponsel oleh oknum polisi hanya diperbolehkan jika ada yang tertangkap tangan atau telah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Tentu apa yang telah disebutkan Bripka Ambarita melalui video tersebut sangat bertentangan dengan peraturan sebenarnya.

Anggota polisi itu pun telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 26, hingga aturan internal Polri yang tertera pada Pasal 48 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 terkait kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.

Menariknya, ada tiga catatan yang diberikan ELSAM terkait perlindungan hak atas privasi dalam kerja-kerja kepolisian. Berikut daftarnya:

  1. Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa
  2. Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
  3. Kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana

Polisi yang merupakan pemimpin Tim Raimas Backbone itu pun akhirnya dimutasi ke Polda Metro Jaya. Mutasi Bripka Ambarita tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Dikutip dari laman KOMPAS.com, dalam surat tersebut tertulis Bripka Ambarita dimutasi menjadi Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya