Dirjen Perhubungan Darat Ungkap Alasan Tarif Ojek Online Naik

Katanya, memang suka di evaluasi setiap satu tahun, nih.

Ilustrasi Pengemudi Gojek (Gojek)
Tue, 09 Aug 2022


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengatakan tentang kenaikan tarif ojek online (ojol) yang bakal ditetapkan bulan Agustus ini.

Menurut Hendro, adanya tarif ojol yang naik demi menjamin kelangsungan hidup ojol di Indonesia. Selain itu, naiknya tarif memang selalu dievaluasi setiap satu tahun.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang Hendro, melansir dari laman Kompas, Selasa (09/08/2022).

Selain itu, ada dua tipe biaya yang dikeluarkan oleh pengemudi. Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah masuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.

Ojek online Grab (GRAB)

Ada juga Biaya Jasa yang tertulis di lampiran Keputusan Menteri (KM), jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa pengguna aplikasi.

Kenaikan tarif ojek online ini telah ada dalam KM Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Berikut tarif ojek online yang berubah:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 sampai Rp 13.500

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 sampai Rp 13.000

Berita Lainnya