Disahkan Hari Ini, UU KUHP Ancam Pidana Kumpul Kebo sampai Keringanan Pidana Koruptor

Kalau melanggar dan diadukan, dapat kena hukum pidana, Kawula Muda!

Ilustrasi pengesahan suatu undang-undang terbaru (UNSPLASH/TINGEY INJURY LAW)
Tue, 06 Dec 2022


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan pada hari ini, Selasa (06/12/2022). Adapun kitab tersebut tetap mengatur terkait tindak pidana perzinaan dan kumpul kebo (Kohabitasi). 

Beberapa pasal dalam KUHP masih banyak yang dinilai kurang sesuai dan menjadi perbincangan masyarakat. Adapun salah satunya terkait dengan perzinaan. 

Ilustrasi hukum (UNSPLASH/TIngey Injury)

  

Pasal yang mengatur terkait tindak pidana perzinaan yakni Pasal 411 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. 

Di sisi lain, terdapat juga aturan terkait kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri di luar  perkawinan. Hal itu diatur dalam pasal 412 KUHP yang mengancam pidana hingga enam bulan. 

Meski demikian, jubir RKUHP mewakili Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, menyebut kedua pasal tersebut terkait dengan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang mengadu atau melapor. 

Adapun pihak yang berhak mengadu adalah suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) serta orang tua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan). Karena itu, masyarakat tidak bisa asal main hakim sendiri.

“Tidak benar orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan serta-merta dapat dipenjara satu tahun penjara. Sebab, jenis delik dalam tindak pidana perzinaan adalah aduan,” tutur Albert mengutip Detik pada Selasa (06/12/2022). 

Karena itulah, Albert menganggap justru pasal KUHP melindungi ruang privat masyarakat. Kini, terdapat larangan yang jelas terkait dengan main hakim sendiri dan penggerebekan oleh pihak tidak berwenang. 

Pasal Lain KUHP yang Dinilai Bermasalah

Selain pasal karet di atas, ada pula 9 pasal lainnya yang bermasalah menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur menilai pasal-pasal yang masih bermasalah ini mengancam kebebasan berekspresi. 

"Oh jelas, jelas sekali (mengancam kebebasan berekspresi) pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal ini bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," ujar Isnur kepada wartawan dilansir dari detik.com, Senin (5/12/2022).

1. Aturan terkait Living Law (hukum yang hidup di masyarakat)

2. Aturan Pidana Mati

3. Perampasan Aset untuk Denda Individu

4. Larangan Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara 

5. Contempt of Court

6. Pidana untuk Unjuk Rasa

7. Edukasi Kesehatan Reproduksi atau Kontrasepsi

8. Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila 

9. Keringanan Ancaman Pidana bagi Koruptor

Berita Lainnya