Ditagih Debt Collector Pakai Kekerasan Bisa Laporkan ke Polisi

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa sanksi administratif

Ilustrasi debt collector (Freepik)
Fri, 14 Oct 2022


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkait penagih utang atau debt collector nih Kawula Muda.

OJK melarang debt collector untuk menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Lebih dari itu, OJK juga melarang debt collector menggunakan cara-cara yang terkesan kasar, seperti misalnya ancaman, tindakan kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, juga tindakan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Tak tanggung-tanggung, bagi pihak penagih hutang atau debt collector yang masih menggunakan cara-cara yang dilarang tersebut bakal dikenai sanksi berat. 

"Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya dilansir dari akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa sanksi administratif.

"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tulis OJK.

Larangan debt collector menggunakan tindak kekerasan saat bertugas dari OJK (Instagram/ojkindonesia)

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha.

Dengan ancaman tersebut diharapkan bisa mencegah pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector yang untuk tidak menagih hutang dengan cara yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan.

Selain ancaman sanksi, pencegahan tindakan yang merugikan konsumen juga dilakukan dengan cara mewajibkan debt collector membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia (hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan).

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas OJK.

Banyak yang tidak mengetahui bahwa debt collector merupakan pekerjaan yang legal. OJK sebagai pihak yang berwenang dalam ranah ini bahkan mengaturnya dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Hadirnya aturan yang baru dikeluarkan oleh OJK tentang larangan tindakan kekerasan saat penagihan hutang oleh debt collector, diharapkan bisa mengurangi konflik yang sering terjadi akibat masalah pinjam meminjam.

Nah buat Kawula Muda yang mengalami hal kurang mengenakkan atau melihat kejadian kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, jangan ragu buat lapor ke polisi ya.

Berita Lainnya