DKI Jakarta Kembali Buka Rekrutmen Tenaga Medis Penanganan Covid-19

Hai Kawula Muda, para tenaga kesehatan semoga selalu diberi kekuatan selama menjadi garda terdepan.

Ilustrasi tenaga kesehatan tengah bertugas. (FREEPIK)
Thu, 24 Sep 2020

Provinsi DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui http://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan pada periode 22-26 September 2020. Atau kunjungi web resmi http://bkddki.jakarta.go.id.

Informasi itu berdasarkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangai oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati, Selasa (22/9/2020).

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan adalah dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anastesi, dan dokter umum. Kemudian juga dibutuhkan perawat umum dan perawat Infestion Prevention Control Nurse (IPCN).

Sementara itu, untuk tenaga penunjang kesehatan, yang dibutuhkan adalah pranata laboratorium dan radiografer.

DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga kesehatan penanganan Covid-19. (INSTAGRAM/PEMPROV DKI JAKARTA

 

Masa kontrak tenaga profesional kesehatan ini akan berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020, dan dapat diperpanjang.

Nantinya, para nakes ini akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Upah yang ditawarkan dan provinsi dengan kasus terbanyak 

Besaran upah yang ditawarkan untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan. Upah tadi adalah batas tertinggi dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Pada akhir Agustus 2002, Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan nakes ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi Covid-19 di Jakarta.

Sampai Selasa (22/9/2020), jumlah kasus di Jakarta sudah mencapai 65.318. Jumlah terbesar merupakan yang tertinggi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 50.473 dan 1.624 kasus meninggal.

Selain menambah nakes, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat isolasi dan ICU di 67 Rumah Sakit rujukan Covid-19.

Sampai dengan 20 September 2020, tercatat ada 4.508 tempat tidur isolasi dengan tingkat keterpakaian sebesar 83 persen. Sedangkan untuk ICU ada sebanyak 658 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian sebesar 79 persen.

Berita Lainnya