Eks Pramugari Siwi Widi akan Hadir di Sidang Suap Pajak

Adanya saksi ini diharapkan dapat memperjelas perkara kasus suap perpajakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. TIRTO)
Thu, 27 Jan 2022

Mantan pramugrari Garuda Siwi Widi Purwanti akan hadir atas panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Kasus ini terjadi saat pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak. 

Terungkap adanya penerimaan uang tersebut kepada Siwi, akan menjadi alasan Jaksa KPK untuk menjadikannya saksi dalam sidang berikutnya.

"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa." tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/01/2022).


Pemanggilan Siwi masih belum ditentukan kapan akan hadir dalam persidangan. Diharapkan adanya saksi ini dapat memperjelas perkara kasus suap perpajakan tersebut.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Ali.

Diduga menerima aliran uang Rp 647,8 juta, Siwi Widi melalui anak kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan, yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Awalnya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anaknya, Farsha Kautsar. Ia diduga membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang dan membagikan uang ke sejumlah pihak. 

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi, yang merupakan teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," ujar jaksa.

Pengiriman uang yang dilakukan Farsha tersebut dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019 dengan nominal ratusan juta.

Sebelumnya, Siwi Widi Purwanti telah diketahui publik pada awal tahun 2020. Nama dan fotonya beredar di media sosial dengan pemilik akun Instagram @digeembok.

Sementara itu, Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sejak 2016-2019 ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP.

Atas dugaan kasus TPPU ini, terdakwa Wawan dituntut oleh jaksa dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.


Berita Lainnya