Ganti Nama, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku Hingga 25 Juli

Kawula Muda, udah tau belom kalau tren kasus terus menurun akan ada pembukaan bertahap di tanggal 26?

Pelaksanaan pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat, Exit Tol Senayan Jl. Gatot Subroto lalin dialihkan. (INSTAGRAM/TMC POLDA METRO JAYA)
Wed, 21 Jul 2021

Kawula Muda, pemerintah kini mengubah nama "PPKM Darurat" menjadi "PPKM Level 4" mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dilansir CNN Indonesia.

PPKM Level 4 ini diketahui akan berlangsung hingga 25 Juli. Jokowi pun mengumumkan dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, "...jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. 

Penetapan level wilayah sendiri diketahui mengikuti Bed Occupancy Ratio serta perkembangan kasus Covid-19 di setiap wilayah.

"Lalu, bagaimana dengan aturan PPKM Level 4?"

Aturan-aturan dalam PPKM Level 4 rupanya tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat meski namanya diganti secara resmi. Berikut ini aturan lengkap yang masih dilansir CNN:

  1. Kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan lainnya masih dilakukan secara daring atau online.
  2. Perusahaan sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
  3. Sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan, perusahaan sektor kritikal diperbolehkan beroperasi seluruhnya atau 100 persen.
  4. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan tidak melayani dine in atau makan di tempat dan hanya menerima delivery/take away.
  6. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
  7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  8. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
  9. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
  10. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, atau transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di setiap RT/RW zona merah tetap diberlakukan. 

Semangat, ya, Kawula Muda. Mudah-mudahan sebentar lagi kita bisa bertemu lagi dengan kerabat, ya!

Berita Lainnya