Google, Twitter, FB, IG Memilih Diblokir akibat Tak Daftar PSE Kominfo, karena Ada Pasal Karet?

Gimana yah?

Ilustrasi media sosial. (FREEPIK)
Mon, 18 Jul 2022


Media sosial Instagram, Twitter, WhatsApp hingga Facebook serta mesin pencarian Google belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo sebab hal itu dinilai bisa melanggar privasi perusahaan mereka dan mengancam privasi penggunanya.

Pernyataan ini dijelaskan langsung oleh Teguh Aprianto selaku Cyber Security Consultant sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia. Melalui akun Twitter, Teguh Aprianto memaparkan rincian beberapa pasal yang dianggap bermasalah. 

Menurutnya Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang membahas PSE Lingkup Privat terdapat tiga pasal yang ia nilai bermasalah. 

Dimulai dari Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang ia anggap berbahaya sebab dapat menjadi pasal karet. Dengan adanya kalimat “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, ia menilai kalimat ini bisa digunakan untuk mematikan kritik meskipun disampaikan dengan damai, pemerintah bisa saja menutup kritik hanya dengan alasan mengganggu ketertiban umum. 

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 14 ayat 3 yang memiliki kesamaan dengan pasal karet sebelumnya. Pasal ini juga tertulis kalimat “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Menurut Teguh, Kominfo bisa membatasi kebebasan seseorang dalam berekspresi dan berpendapat. 

Dengan adanya pasal karet ini, Teguh mengatakan pemerintah bisa melakukan pemilahan konten sesuai keinginan mereka. Nantinya penegak hukum juga bisa meminta konten komunikasi serta data pribadi pengguna melalui PSE Kominfo berdasarkan Pasal 36.

“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?” tulis Teguh Aprianto.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana memblokir beberapa media sosial yang tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan bagi perusahaan yang tidak mendaftar paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal. 

Apa tanggapan Kawula Muda?

Berita Lainnya