Turis di Bali Dilarang Sewa Sepeda Motor Imbas Pelanggaran Lalu Lintas

Pemerintah Provinsi Bali bertindak tegas nih, Kawula Muda!

Penampakan turis asing yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali (ANTARA FOTO)
Mon, 13 Mar 2023


Gubernur Bali Wayan Koster melarang turis asing untuk menyewa dan mengendarai motor saat liburan di Bali. Ia beralasan para WNA (warga negara asing) kerap ugal-ugalan ketika berkendara di jalanan Bali.

Koster mengungkapkan larangan ini nantinya akan tertuang dalam peraturan daerah, Kawula Muda. 

"Jadi (wisatawan asing) meminjam atau menyewa (sepeda motor) tidak diperbolehkan lagi. Itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," ucap I Wayan Koster saat jumpa pers di kantor Kemenkumham Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03/2023), melansir BBC.

Adapun larangan ini diumumkan setelah berbagai unggahan di media sosial menyebut banyak turis asing di Bali melanggar aturan lalu lintas, mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm, hingga menggunakan pelat palsu.

Salah satunya ketika turis di Bali tidak menggunakan helm dan ditindak polisi, tetapi WNA wanita tersebut malah menolak untuk ditertibkan dan berdalih bahwa dirinya sudah lama berada di Bali.

Rangkaian tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tersebut juga ditempuh setelah para turis asing kerap melakukan tingkah aneh, meresahkan, dan menjadi sorotan. 

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para turis juga tidak sebatas mengganti pelat dan tidak memakai helm, Kawula Muda. Diketahui, para turis asing juga mengendarai sepeda motor dengan bertelanjang dada dan berbonceng saling berhadapan.

Menurut Koster, aturan tentang larangan turis asing menyewa motor di Bali akan diterapkan mulai tahun ini.

"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).

"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis. Sebagai turis menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen, bukan jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, tidak pakai kaus tidak pakai baju, tidak pakai helm, sudah begitu enggak pakai SIM," sambungnya.

Melansir Kompas, catatan Polda Bali menunjukkan razia yang mulai dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 warga negara asing yang melanggar ketertiban lalu lintas.

Menurut Koster, hal ini juga bertujuan untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas setelah pandemi Covid-19 mereda.

Pemprov Bali juga meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar untuk mencegah perbuatan onar. Menurut Koster, tiga wilayah ini menjadi pusat tempat tinggal orang asing di Pulau Dewata. 

"Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apapun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya itu bisa langsung lapor kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP," kata Koster.

Semoga larangan ini akan lebih menertibkan para turis asing di Bali ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya