Hasil Ujian PPPK 2021 telah Diumumkan, 173 Ribu Guru Honorer Resmi jadi ASN!

Jadi kangen sekolah enggak sih kalau ngomongin guru?

Ilustrasi guru yang sedang mengajar (UNSPLASH/Ed Us)
Fri, 08 Oct 2021

Lewat akun YouTube-nya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi kompetensi guru tahap I rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Terdapat 608.877 guru honorer yang mengikuti seleksi kompetensi tersebut. Jumlah itu terdiri atas 345.658 guru yang melamar di sekolah tempat mereka mengajar sebelumnya dan 248.175 guru yang melamar di sekolah yang berbeda dari tempat mereka mengajar sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, 173.329 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021 sehingga akan diangkat menjadi PPPK. 

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengumumkan terdapat 173 ribu guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK 2021

 

Sementara itu, peserta yang belum lulus masih memiliki dua kesempatan lewat seleksi tahap kedua dan ketiga. Total terdapat 332.923 sisa formasi yang tersedia bagi para peserta untuk menjadi PPPK.

Para peserta sudah dapat mengecek pengumuman hasil seleksi mulai dari jam 12.00 WIB pada Jumat (08/10/2021). Terdapat beberapa cara untuk mengecek pengumuman tersebut, salah satunya lewat laman kemendikbud. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Selain itu, peserta juga dapat mengecek hasil ujian lewat laman bkn dengan langkah berikut.

  • Peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/

  • Peserta login dengan akun SSCASN 2021

  • Peserta memasukan nomor NIK dan kata sandi yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar PPPK guru 2021

  • Pilih opsi masuk

  • Peserta dapat melihat hasil seleksi 

Bagi peserta yang keberatan dengan hasil ujian tersebut, peserta memiliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan. Panitia akan menjawab sanggahan tersebut maksimal dalam waktu tujuh hari. 

Seleksi guru ASN PPPK 2021 tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola guru, memperjuangkan kesejaheraan dan perlindungan guru, serta memberikan kesempatan peningkatan kompetensi guru. 

Berita Lainnya