Selain Sambo, Hukuman Putri Candrawathi sampai Kuat Maruf Dipangkas

Kok bisa dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun?

Putri Candrawathi (KOMPAS/kristianto purnomo)
Wed, 09 Aug 2023

Putri Candrawathi dilaporkan hukumannya telah dilakukan perbaikan dari 20 tahun menjadi 10 tahun vonis pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dilansir dari Kompas, Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hukum mengungkapkan putusannya di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023) telah menetapkan Putri Candrawathi yang terbukti secara sah bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Putri pun dijatuhkan pidana selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan tersebut karena Putri merupakan pemicu tindak pidana pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan oleh Sambo dkk. dan Putri juga dianggap tidak berupaya mencegah perbuatan Sambo tersebut.

Terlebih Putri menuruti Sambo untuk membuat laporan palsu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan

Putri Candrawathi ketika Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

 

Usai dipidana penjara selama 20 tahun, Putri diketahui melakukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan berlanjut mengajukan kasasi dengan putusan 10 tahun pidana penjara.

Banding tersebut diajukan oleh Putri karena merasa keberatan terhadap putusan pidana penjara selama 20 tahun yang diberikan kepadanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Majelis Agung, Sobandi mengatakan bahwa kasasi perkara Putri itu diadili oleh Hakim Majelis Agung, Suhadi bersama anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Dalam pengadilan tersebut, Hakim Majelis Agung membacakan putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 pada Selasa, (08/08/2023).

Dilansir dari CNN Indonesia, Sobandi saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023) mengatakan, “Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.”

Berdasarkan hal tersebut, Putri Candrawathi diputuskan oleh Mahkamah Agung, untuk menjalani vonis pidana penjara dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Diketahui tidak hanya Putri Candrawathi saja yang diputuskan pemotongan masa hukuman, berikut daftar hukuman terbaru dari para pelaku terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Vonis Ferdy Sambo hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Vonis Putri Chandrawathi penjara 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

3. Vonis Kuat Ma'ruf penjara 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

4. Vonis Ricky Rizal penjara 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Berita Lainnya