Imbas Covid-19, Bandara Soetta Tidak Layani Perjalanan Wisata Luar Negeri

Jadi kalau tujuannya untuk liburan, gak bisa dari Soekarno Hatta lagi ya, Kawula Muda!

Kini, bandara Soekarno Hatta ditutup bagi pejalan wisata luar negeri. (Dok. HUMAS AP II)
Mon, 07 Feb 2022

Menteri Perhubungan baru saja merilis aturan terbaru terkait transportasi udara perjalanan luar negeri. Kini, WNI dan WNA dengan tujuan wisata luar negeri tidak dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta. 

Hal itu diatur dalam Surat Edaran nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 3 Februari lalu. 

“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto pada Minggu (06/02/2022) dikutip dari Detik.


Selain itu, kini WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat maupun izin masuk lainnya sesuai aturan. 

Pelaku perjalanan luar negeri kini juga diharuskan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Minimal nilai pertanggungjawaban adalah 25 ribu dolar AS atau Rp 360 juta untuk mencangkup pembiayaan penanganan Covid-19. 

Selain itu, mereka juga harus melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

“Penyelenggaraan Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara,” tambah Novie. 

Sementara itu, seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah semakin membatasi ruang masuk ke indonesia, baik secara langsung maupun sebagai negara transit. 

Berita Lainnya