Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jabodetabek!

Dibaca baik-baik ya, Kaawula Muda!

Ilustrasi pelaksanaan pembatasan mobilitas akibat PPKM. (INSTAGRAM/TMC POLDA METRO JAYA)
Tue, 05 Jul 2022


Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Adapun aturan tersebut berlaku di wilayah Jawa hingga Bali.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” tutur Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal mengutip Detik pada Selasa (05/07/2022).  

DKI Jakarta. (UNPLASH)

 

Dari berbagai wilayah, terdapat beberapa daerah yang mengalami kenaikan status PPKM menjadi level dua. Beberapa daerah tersebut yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. 

Berikut beberapa aturannya!

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas. 

2. Kapasitas pelaksanaan work from office (WFO) pada sektor non esensial maksimal 75 persen. 

3. Jam operasional supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan maksimal pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

4. Toko obat dan apotek tetap dapat buka selama 24 jam.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha mikro lainnya diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat

6. Waktu makan pengunjung di tempat warung makan/minum secara langsung adalah maksimal 60 menit.

7. Kapasitas tempat makan/warteg adalah maksimal 75 persen. 

8. Restoran/cafe diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

9. Pusat belanja/mall diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

10. Kapasitas maksimal bioskop 75 persen.

11. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen

12. Fasilitas umum (area publik, taman terbuka, tempat wisata umum) diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

13. Transportasi umum kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Berita Lainnya