Ini Aturan PPKM Level 2 yang Resmi Diberlakukan di Jakarta

stay safe ya, Kawula Muda!

Suasana salah satu jalanan di Jakarta saat diberlakukannya PPKM Level 4. (INSTAGRAM/JKT INFO)
Wed, 05 Jan 2022

Terhitung sejak 4 Januari 2021, status PPKM di Jakarta kembali naik menjadi level 2. Penaikan level PPKM tersebut dipicu oleh meningkatnya kasus Covid-19 Omicron yang terdeteksi di Jakarta.

Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut terdapat 162 kasus Omicron di Jakarta. Dari kasus tersebut, 90 di antaranya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. 

Per 2 Januari 2022, kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia telah mencapai 694 orang.

Karena itulah, terdapat beberapa penyesuaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Salah satu kebijakan yang disesuaikan adalah kegiatan di sektor non esensial kini dibatasi maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara itu, sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas hingga 75 persen. Namun, sektor kritikal tetap dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

Di sisi lain, supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

Mal dan pusat belanja diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, bioskop hanya boleh beroperasi maksimal 70 persen. 

Sementara itu, restoran maupun cafe yang beroperasi malam hanya boleh dibuka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Sebenarnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait kebijakan terbaru proses belajar mengajar di sekolah. 

Namun, belum ada kepastian lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan terkait hal tersebut. Hal itu dikarenakan pemerintah baru mengeluarkan aturan terbaru yakni wajib PTM terbatas 100 persen di sekolah-sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2. 

Berita Lainnya