Pemerintah Terapkan Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Jelang Nataru

Nantinya, wilayah PPKM level 1 dan 2 tetap harus mengikuti aturan tersebut

Masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang esensial (UNSPLASH/Mufid Majnun)
Thu, 18 Nov 2021

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Nataru. 

Nantinya, seluruh wilayah Indonesia, terlepas telah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan kembali menerapkan kebijakan PPKM level 3. Kebijakan tersebut akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Ilustrasi pengecekan suhu sebagai salah satu syarat protokol kesehatan (UNSPLASH/Mufid Majnun)

 

"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Tujuan dari dikeluarkan kebijakan tersebut adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Sementara itu, Muhadjir juga menyinggung operasional pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan peraturan PPKM level 3 tersebut. Kemudian, terkait protokol kesehatan saat perayaan Natal di gereja juga akan semakin diperketat dan diawasi oleh instansi terkait. 

Nantinya, aturan tersebut akan secara resmi diimplementasikan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi terbaru mengenai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dikutip dari Kompas.com, Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021. 

Berita Lainnya