Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk saat Masa PPKM Level 3

Jika tidak, pengendara harus melakukan tes Covid-19

Ilustrasi polisi yang diterjunkan untuk libur Nataru. (Dok. ANTARA)
Mon, 29 Nov 2021

Pemerintah wajibkan para pengendara untuk membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Semua dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 khususnya varian baru. Dalam Operasi Lilin tersebut bapak Kapolri akan menekankan dan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) malam dikutip dari Detik.com

Nantinya, surat keluar masuk tersebut akan diterbitkan oleh pengurus RT. Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan SIKM maka akan diminta melakukan tes Covid-19 antigen maupun PCR di posko PPKM. 

Ilustrasi polisi (UNSPLASH/Tusik Only)

 

Sementara itu, pada masa yang sama, polisi juga akan menggelar Operasi Lilin di sejumlah perbatasan antardaerah di setiap gerbang tol. Rencananya, akan terdapat 217 ribu personel Polri yang dikerahkan untuk operasi tersebut. 

"Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. Itu ada pos sebagai check point, nah di situ nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," tambahnya.

Jika sesuai dengan rencananya, Operasi Lilin akan diselenggarakan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. 

Berita Lainnya