Inilah Profil Dr Richard Lee yang Kembali Ditangkap Karena Akses Ilegal Akun Instagram

Kalau menurut Kawula Muda bagaimana, nih?

Richard Lee (INSTAGRAM/dr.richard_lee)
Wed, 29 Dec 2021

Pada Senin (27/12/2021), dr Richard Lee kembali ditangkap polisi karena kasus akses ilegal media sosialnya. Ia diduga mengakses akun Instagram yang sebelumnya telah disita oleh polisi. 

Sebelumnya, akun Instagram tersebut ditahan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. 

Lantas, sebenarnya siapa dr Richard Lee yang namanya sempat viral ketika berseteru dengan Kartika Putri? Inilah profil dari dr Richard Lee.

Pada 11 Oktober 1985, Richard Lee lahir di Medan. Ia merupakan putra dari pendiri Klinik Athena, sebuah klinik kecantikan di daerah Palembang. 

Ia menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Palembang dan melanjutkan sekolahnya dengan mempelajari ilmu estetika dan kecantikan di American Academy of Aesthetic Medicine. Setelah mendapatkan gelar diploma, ia pun kembali melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Respati Indonesia.

dr Richard Lee dan Kartika Putri (www.kapanlagi.com)

 

Usai menuntaskan pendidikannya, Richard sempat dipercaya menjadi Direktur Utama salah satu anak perusahaan Sinarmas Group di bagian kesehatan. Ia juga semakin membesarkan Klinik Athena yang kini menjadi salah satu klinik kecantikan terbesar di Sumatra serta memiliki 10 cabang di seluruh Indonesia. 

Beberapa public figure yang pernah mengunjungi cabang klinik tersebut adalah Kekeyi, Dinar Candy, hingga Merry Riana. 

Pada 2018, Richard memulai akun YouTubenya yang kini telah memiliki lebih dari 2,8 juta subscriber. Kontennya berupa ulasan mengenai produk kosmetik hingga skincare

Masalah dengan Kartika Putri dimulai ketika dr Richard mengulas produk kecantikan yang diduga menyinggung Kartika sebagai brand ambassador produk tersebut. Skincare tersebut rupanya memiliki kandungan hidrokuinon yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. 

Walaupun tidak menyebut nama Kartika Putri secara gamblang, akronim ‘Karput’ rupanya menyinggung Kartika. Kartika pun melaporkan Richard atas kasus pencemaran nama baik. Disomasi dua kali, dua kali pula Richard meminta maaf. Namun, masalah rupanya belum selesai. 

Masalah kembali keruh kala dr Richard dituding masuk kembali ke akun Instagramnya dan menghapus beberapa bukti. Tindakan itu dinilai sebagai illegal access karena status akun yang masih menjadi barang bukti polisi.

Karena hal itulah, dr Richard terancam pasal 30 juncto pasal 46 atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP dalam Undang-Unang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. 

Berita Lainnya