Insentif Nakes Pusat Tahun 2021 Sebesar Rp5,9 triliun Telah Dibayar, RS Swasta Dapat Terbanyak

Kawula Muda, berita baik bagi para nakes nih!

Tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. (Dok. LIPUTAN6)
Sat, 04 Sep 2021

Kawula Muda, awal pandemi, isu insentif tenaga kesehatan (nakes) yang tak kunjung dibayar pun terus menjadi persoalan. Melihat jasa setiap nakes yang terus berjuang dalam garda terdepan, pun setiap orang mengusahakan pembayaran insentif dengan cepat digulirkan, tak terkecuali Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” kata Plt Badan PPSDM Kemenkes dr. Kirana Pritasari, MQIH melansir laman resmi Kemenkes RI.

Kemenkes RI diketahui membayar insentif khususnya untuk tenaga kesehatan di berbagai faskes seperti RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta para dokter peserta internship

Tak hanya tahun 2021, Kemenkes RI juga diketahui terus mempercepat penanganan pembayaran insentif tenaga kesehatan baik pusat maupun daerah, termasuk tunggakan insentif tahun 2020.

Pada tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan pembayaran nakes untuk tunggakan insentif tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,480 triliun, insentif tahun 2021 sebesar Rp7,428 triliun, serta Rp170 miliar untuk santunan kematian.

Tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. (Dok. JAWAPOS)

 

dr. Kirana membeberkan bahwa setidaknya Kemenkes RI akan mengeluarkan hingga Rp800 miliar setiap bulannya untuk pembayaran nakes. Namun, tentunya, angka ini bersifat fluktuatif dan akan disesuaikan dengan perkembangan kasus setiap daerah.

Pun besar insentif ini juga akan mengikuti jumlah nakes yang bekerja pada faskes tersebut, seperti relawan. 

Pembayaran insentif ini diketahui dibagi menjadi dua, yaitu menggunakan anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan itu, insentif tenaga kesehatan daerah akan dianggarkan oleh pemerintah daerah. 

dr. Kirana menambahkan, terhitung 2 September 2021, pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 sudah mencapai 83,9%.

Sementara itu, pembayaran insentif pada bulan Januari 2021 hingga Agustus melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp9,184 triliun.

Untuk mempercepat penyaluran insentif bagi nakes yang menangani Covid-19, ada beberapa upaya yang telah dilakukan seluruh pihak, yaitu kombinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Nantinya, Kemendagri akan langsung menindaklanjuti proses pemberian insentif jika ditemukannya suatu kendala.

Semangat selalu, ya, nakes! This too shall pass.

Berita Lainnya