Jelang Idul Fitri 2021, Kemenag Larang Masyarakat untuk Lakukan Takbir Keliling

Demi mencegah penularan Covid-19, Kawula Muda...

Ilustrasi takbir keliling yang umumnya dilakukan masyarakat dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Mon, 10 May 2021

Kementerian Agama (Kemenag) melarang umat Islam untuk melakukan takbir keliling dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

“Takbir keliling sama sekali tidak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah menyampaikan ke seluruh Indonesia, baik kepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, maupun kepada penyuluh dan penghulu di seluruh Indonesia,” ungkap Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa takbiran di masjid dan masih dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas. Takbiran juga dapat disiarkan secara daring dari masjid dan musala.

“Kami sampaikan, takbiran dimungkinkan untuk dilaksanakan pada malam takbiran, tetapi hanya dengan 10 persen kapasitas masjid dan musala,” ungkap Kamaruddin seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain melarang adanya takbir keliling, Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan yang masuk dalam kategori zona merah atau oranye. Sementara itu, salat di daerah zona hijau dan kuning diperkenankan selama menerapkan protokol kesehatan.

Di sisi lain, Kemenag menyatakan bahwa larangan tersebut lebih mengarah pada imbauan. Kemenag menegaskan bahwa pihaknya tak berwenang memaksa umat Islam untuk mematuhi imbauan tersebut. Namun, jika terjadi hal-hal yang tidak sejalan dengan protokol kesehatan, umat harus bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan sempat meminta umat Islam di wilayah zona merah untuk melaksanakan salat Idul Fitri dari rumah. Menurut Amirsyah, salat di masjid dan lapangan berpotensi membentuk kerumunan yang mengakibatkan adanya penularan Covid-19.

Amirsyah juga mengajak umat Islam untuk tetap melakukan silaturahmi secara daring di tengah pandemi, tanpa mengurangi nilai persaudaraan.

Berita Lainnya