Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Tahapannya!

Terus kawal jalannya Pemilu 2024 ya, Kawula Muda!

Ilustrasi pengumuman hasil Pilpres Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Wed, 14 Feb 2024

Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah dilaksanakan hari ini, Rabu (14/2/2024), Kawula Muda.

Begitu pula dengan hitung cepat atau quick count, yang sudah dimulai sejak sore tadi. Sedangkan, perhitungan KPU melalui real count juga sudah berjalan.

Lantas kapan sebenarnya pengumuman hasil Pilpres dan Pileg diumumkan?

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. Meliputi:

1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Jadi, jika merujuk peraturan tersebut, kemungkinan hasil akhirnya baru bisa diketahui sekitar satu bulan ke depan.

Ilustrasi pengumuman hasil Pilpres Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ)

Sementara itu, saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat sampai 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” ujar Hasyim.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg bakal diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024, Kawula Muda.

Sementara itu, jika ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024 nanti.

Sedangkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut jadwal dan tahapannya, Kawula Muda:

- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 sampai Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024

- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian jadwal dan tahapan hasil Pilpres Pemilu 2024!

Berita Lainnya