Karyawan Menikah dengan Rekan Kerja Satu Kantor Tak Bisa Dipecat

Gak boleh lagi jadi alesan pemecatan, Kawula Muda!

Ilustrasi pasangan kantor yang menikah (ISTOCK)
Wed, 04 Jan 2023


Kini, pasangan yang telah menikah tetapi masih bekerja di satu kantor tidak boleh dipecat dengan alasan pernikahan tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 153 Ayat (1) huruf f berbunyi:

“Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.”

Apabila perusahaan melanggar keputusan tersebut dan tetap memecat pasangan kantor, maka hal itu batal di mata hukum.

Ketentuan terkait pun telah tertuang pada Pasal 153 Ayat (2) yang berbunyi:

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."

Sementara itu, Pasal 153 Perppu tersebut memuat 10 ketentuan yang tidak boleh menjadi alasan pemecatan karyawan ataupun buruh. Berikut isi lengkapnya! 

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, 

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, 

d. menikah, 

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya, 

f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan, 

g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, 

h. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana,

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan, dan, 

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Berita Lainnya