Kasus 'Roe vs Wade' dan Aturan Terbaru Tentang Aborsi di Amerika Serikat!

Karena pencabutan hasil keputusan "Roe vs Wade", Kawula Muda!

Ilustrasi Aborsi (THINKSTOCK)
Mon, 27 Jun 2022


Belakangan ini, pembicaraan mengenai aborsi kembali marak dilakukan di Amerika Serikat (AS). Hal tersebut dikarenakan Mahkamah Agung AS mengesahkan pencabutan perlindungan aborsi pada Jumat (24/06/2022) kemarin.

Gelombang demonstrasi pun kembali muncul di beberapa negara bagian. Hal itu dikarenakan tanggapan bahwa perempuan memiliki hak akan tubuhnya sendiri. 

Sejarah Perlindungan Aborsi di AS

via GIPHY

Pada 1969 lalu, dengan nama samaran ‘Jane Roe’, seorang wanita Amerika ingin melakukan aborsi tanpa alasan yang mendesak. Namun, negara bagian tempat ia tinggal kala itu, Texas, masih melarang aborsi.

Atas hak pribadi perempuan atas tubuhnya sendiri, Roe pun menggugat Mahkamah Agung US terkait pelarangan aborsi tersebut. Adapun penggugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Texas dengan nama Henry Wade. 

Karena itulah, kasus tersebut dikenal dengan 'Roe vs Wade'. 

Kala itu, Mahkamah Agung AS pun mengabulkan gugatan Roe. Dari sembilan orang hakim, tujuh orang di antaranya setuju untuk memberikan perempuan perlindungan untuk melakukan aborsi.

Perubahan Terbaru

Namun, kini para anggota Mahkamah Agung AS memiliki pandangan yang berbeda. Dari sembilan hakim, lima di antaranya setuju untuk menghapus perlindungan tersebut. 

Hal itu pun menandai berakhirnya perlindungan hukum secara nasional untuk perempuan yang ingin melakukan aborsi. 

Tergantung Negara Bagian

Walau telah menjadi payung hukum di Amerika Serikat, tetapi kebijakan tersebut tetap disesuaikan dengan kebijakan negara bagian masing-masing. 

Texas disebut sebagai salah satu negara bagian yang paling konservatif. Sama seperti tanggal disahkannya kebijakan tersebut, 24 Juni kini ditetapkan sebagai hari libur negara bagian tersebut. 

Adapun hari tersebut kini ditujukan untuk memperingati kematian 70 juta unborn babies selama kebijakan ‘Roe vs Wade’ berlaku. 

Di sisi lain, lebih dari setengah negara di Amerika Serikat menyatakan akan segera melegalkan peraturan daerah (perda) terkait perempuan yang ingin melakukan aborsi. 

Berita Lainnya