Lebih dari 10.000 WNI ke Luar Negeri, Kemenkes: Semua Kasus Omicron dari Luar Negeri

Stay safe ya, Kawula Muda!

Varian baru Omicron asal Afrika Selatan mulai menyebar. (NBC BOSTON)
Mon, 03 Jan 2022

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut terdapat 10.853 WNI yang berangkat ke luar negeri dalam periode 23 hingga 27 Desember 2021. Padahal sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan 68 kasus terbaru Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. 

“Semua kasus merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.” kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengutip laman pers Kemenkes.

Dari jumlah tersebut, 29 pasien diketahui tidak memiliki gejala, 29 pasien bergejala ringan, 1 pasien bergejala sedang, serta 9 pasien tanpa keterangan. 

Karena itulah, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri. Terutama ke negara-negara yang berpotensi tinggi untuk tertular Omicron.


Ilustrasi perjalanan luar negeri (UNSPLASH/Jeremy Bezanger)

 

“Tidak usah pergi ke luar negeri, karena sekarang sumber penyakit ada di sana. Semua orang yang kembali banyak yang terkena. jadi lindungilah diri kita jangan ke luar negeri,” tutur Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk menghimbau masyarakat agar tetap waspada Omicron. 

Lebih lanjut, lewat laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah juga telah mengubah peraturan mengenai waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Bagi WNI yang datang dari wilayah terkonfirmasi Omicron, berdekatan dengan negara yang telah terkonfirmasi Omicron, serta wilayah dengan lebih dari 10 ribu kasus Omicron, maka harus melakukan karantina 14x24 jam setelah sampai di Indonesia. 

Sementara itu, WNI yang datang dari wilayah non ketiga kriteria tersebut, tetap harus melakukan karantina dalam jangka waktu 10x24 jam di lokasi karantina yang telah disediakan. 

Berita Lainnya