Makan Babi Sambil ‘Bismillah’, Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama

HEMMM….

Selebgram Lina Mukherjee menjadi tersangka penistaan agama karena konten makan kulit babi (KOLASE PRAMBORS)
Fri, 28 Apr 2023

Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena konten makan kulit babi. Pada video yang ramai beredar di media sosial, tampak Lina turut menyebut “ya Allah” serta “Bismillah"

“Bismillah, eh… lupa. Guys hari ini aku kayaknya dipecat dari kartu keluarga, karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman sudah kulanggar,” tuturnya pada video tersebut sebelum mencoba kriuk babi.

Lebih lanjut, Lina menyebut telah tiga kali memakan babi. Pertama, di Srilangka secara tidak sengaja, kemudian kali kedua pada saat acara non-muslim. Untuk ketiga kalinya, ia menyebut mencoba mengonsumsi babi dengan kesadaran diri sendiri. 

Menanggapi video tersebut, sang selebgram telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa, MUI hingga agama juga menilai konten tersebut masuk ke dalam penistaan agama.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto pada Kamis (27/04/2023) mengutip Kompas. 

Ia pun menyebut telah melayangkan surat panggilan pertama. Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Lina dan tidak hadir pada hari pemeriksaan tanpa keterangan jelas. 

Karena itu, kini mereka kembali melayangkan surat panggilan kedua. “Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,” tambah Agung. 

Sebagai informasi, dalam Pasal 156 Huruf A KUHP, tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun. Pasal inilah yang dapat menjerat sang selebgram tersebut. 

Berita Lainnya