Mau Mudik Tapi Belum Booster? Boleh, Tapi Ada Syaratnya

Hai Kawula Muda, selamat siap-siap mudik!

Ilustrasi mudik. (PIXABAY)
Thu, 24 Mar 2022


Setelah dua tahun dilarang karena kasus Covid-19 yang terus dan masih tinggi, akhirnya tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran.

Tentu saja, hal ini menjadi berita yang menggembirakan bagi masyarakat Indonesia yang merantau di kota besar, sementara keluarganya ada di kampung halaman.

Meski demikian, masyarakat yang ingin mudik wajib sudah menjalani vaksinasi lengkap dan booster. Dan bagi mereka yang sudah melakukan vaksin ketiga atau booster, tak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR.

Sedangkan, bagi yang belum melakukan booster atau vaksinnya baru satu kali, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan tradisi mudik.

Ilulstrasi macet saat mudik. (UNSPLASH)

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 PCR untuk meminimalisir risiko terhadap kelompok rentan.

“Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kala baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

Budi Gunadi juga menambahkan, pemerintah akan menyiapkan pos vaksinasi di mana masyarakat nantinya dapat langsung disuntik khusus booster sebelum mudik. Tempat vaksinasi ini akan berada di fasilitas angkutan umum.

“Bapak presiden menginginkan kali ini masyarakat bisa lebih longgar termasuk dalam beribadah Ramadan. Mudik juga bisa dilakukan asal tetap menjaga prokes,” ujar Budi Gunadi.

Budi lantas menjelaskan alasan pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster bagi masyarakat yang melakukan aktivitas mudik.

“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya,” imbuh Budi.

Berita Lainnya