Catat! Denda untuk Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Beda Lho

Hai Kawula Muda, jangan lupa bikin SIM ya kalau mau mengemudi kendaraan bermotor!

Tes praktek pembuatan SIM C. (ANTARA FOTO)
Wed, 23 Mar 2022


Bagi para pengemudi kendaraan di jalan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) itu merupakan syarat wajib. Karena wajib, ada sanksi yang akan dihadapi bagi para pelanggarnya.

Namun, bagi yang belum belum mengetahui, sanksi antara pengemudi yang belum memiliki SIM dan tidak memiliki SIM itu beda lho.

Dikutip dari oto.detik.com, Senin (21/3/2022), Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menjelaskan, SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, banyak pengendara kendaraan bermotor masih banyak yang belum tahu bahwa tidak dapat menunjukkan SIM dan tidak memiliki SIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan terdapat perbedaan besar pada tingginya sanksi.

Jika pengemudia tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,” bunyi pasal tersebut.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)

 

Kemudian, bagi pengemudi atau pengendara yang belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.

Mantan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa “Perbedaan sanksi terhadap status kepemilikan SIM antara yang tidak dapat menunjukkan, dan tidak memiliki SIM dari logika berpikir dan dari perspektif hukum saya kira suatu kondisi atau reason yang dapat diterima.”

Cara atau teknis untuk mengetahui pengemudi tidak memiliki SIM atau tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM biasanya pada saat petugas memeriksa dan berkomuniskasi dengan pelanggar.

“dari jawaban (si pengendara) secara teknis akan didapatkan pada momen tersebut (dia memiliki atau tidak memiliki atau belum memiliki SIM),” pungkas Budiyanto.

Berita Lainnya