MUI Beri Penjelasan Bir Alkohol 0 Persen, Bisa Sertifikasi Halal?

Apa udah bisa halal dalam Islam?

Ilustrasi minuman beralkohol (UNSPLASH/Adam Jaime)
Fri, 29 Jul 2022


Pembicaraan tentang bir nol persen jadi pembicaraan di media sosial. Minuman tersebut diklaim bisa dikonsumsi karena tidak haram. Lalu, apa benar bir tersebut tetap bisa minum?

Melansir dari Kumparan, Jumat (29/07/2022), Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menyebut bahwa produk tersebut tidak dapat dilakukan sertifikasi halal.

Katanya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri kepada perusahaan yang akan mengajukan untuk produk yang akan didaftarkan.

Pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, walaupun diklaim tanpa alkohol tetap tidak bisa dinyatakan halal karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram.

Ilustrasi minuman beralkohol (UNSPLASH/Andrew Seamen)

 

Dalam program Bincang Halal, Manajer Halal Auditor, Ade Suherman mengatakan bahwa MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan. 

Aturan nama produk tersebut termaktub dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi.

Tidak dapat label halal

Selain itu, penamaan produk bir nol persen alkohol menurut SK Direktur LPPOM MUI tidak dapat disertifikasi karena masih menjadi minuman keras.

LPPOM MUI menegaskan konsep halal bukan hanya cuma zatnya yang halal dan bebas najis, tetapi berhubungan dengan ketentuan nama produk tersebut. Demikian, diharapkan para konsumen muslim bisa lebih dengan cermat memilih makanan maupun minuman untuk dikonsumsi yang tidak mengarah pada nilai haram.

Berita Lainnya