Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Indonesia

Hai Kawula Muda, mencegah itu lebih baik dari pada mengobati, tutup pintu bagi tamu luar negeri agar varian baru Covid-19 tidak masuk ke negeri ini.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. (INSTAGRAM/KEMENSETNEG RI)
Tue, 29 Dec 2020

Seiring dengan kian gencarnya pemberitaan tentang ditemukan dan menyebarnya varian Covid-19 asal Inggris di beberapa negara, termasuk Singapura, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

Pelarangan ini berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam pidatonya yang dibagikan lewat laman YouTube Setpres Ri, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan latar belakang di balik keputusan pemerintah ini.

“Pertama, saat ini muncul pemberitaan strain baru virus corona yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” ujar sang Menlu.

“Kedua adalah dalam menyikapi hal tersebut, ratas (rapat terbatas) 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19

Dilansir CNBC Indonesia, Retno Marsudi menjelaskan, untuk WNA yang tiba di Indonesia sebelum 31 Desember 2020 akan diberlakukan sesuai ketentuan daam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

a. Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

b. Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemerikasan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari tehitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah.

c. Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno menambahkan, aturan ini tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Tanah Air.

Lebih lanjut, Retno menambahkan, ada pengecualian bagi WNA yang berstatus pejabat menteri atau menteri ke atas. Mereka boleh masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Retno Marsudi lagi.

Berita Lainnya