Naik 10 Persen, Ini Daftar Harga Rokok pada 2023

Siap-siap nih, Kawula Muda.

Ilustrasi rokok (PEXELS)
Tue, 20 Dec 2022


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan tentang harga eceran rokok pada 2023, usai pemerintah menaikkan tarif Cukai Rokok Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.

Dilansir dari draf PMK, Selasa (20/12/2022), aturan mengenai kenaikan tarif CHT tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Tarif CHT atau cukai rokok rata-rata naik 10 persen pada 2023-2024. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata antara 11,5 persen sampai 11,73 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Harga merk rokok yang naik pada 2023 setelah tarif cukai berlaku:

Marlboro Merah 20 batang

Sebelum: Rp 38.000

Sesudah: Rp 41.800

Sampoerna Mild 16 batang

Sebelum: Rp 28.500

Sesudah: Rp 30.850

Gudang Garam 12 batang

Sebelum: Rp 23.000

Sesudah: Rp 25.300

Djarum Super

Sebelum: Rp 22.500

Sesudah: Rp 24.750

Daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau dalam negeri tahun 2023:

SKM 1: paling rendah Rp 2.055

SKM II: paling rendah Rp 1.255

SPM I: paling rendah Rp 2.165

SPM II: paling rendah Rp 1.295

SKT I : lebih dari Rp 1.800

SKT II: paling rendah Rp 720

SKT III: paling rendah Rp 605

SKTF: paling rendah Rp 2.055

KLM I: paling rendah Rp 860

KLM II: paling rendah Rp 200

Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:

SKM I: Rp 1.101

SKM II: Rp 669

SPM I: Rp 1.193

SPM II: Rp 710

SKT I: Rp 461 dan Rp 361

SKT II: Rp 214

SKT III: Rp 118

SKTF: Rp 1.101

KLM I: Rp 461

KLM II: Rp 25

Sementara itu dalam pernyataan yang dikeluarkan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, kenaikan cukai rokok itu telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi.

"Terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Walau demikian, ia mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-0,2 persen.

Berita Lainnya