NPWP Akan Digantikan dengan NIK, Sri Mulyani Sebut Mahasiswa Tak Perlu Bayar Pajak

Kawula Muda, makin terdepan, nih, inovasi pemerintah!

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (INSTAGRAM/SMINDRAWATI)
Fri, 08 Oct 2021

Kawula Muda, pemerintah kini berencana untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menggantinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Upaya satu data itu memang telah dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama ini. Namun, bukan berarti anak usia di atas 17 tahun yang telah memiliki KTP wajib membayar pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani pun menjelaskan terkait hal itu. "Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," katanya dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021) melansir KOMPAS.com.

Wanita yang akrab disapa Ani itu juga menegaskan bahwa penarikan pajak hanya diberlakukan untuk seseorang yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, wajib pajak atau pekerja yang berpenghasilan di atas Rp5 juta per bulan atau total Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Sementara itu, mereka yang memiliki penghasilan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau total Rp54 juta selama satu tahun akan masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berbeda dengan mereka yang memiliki penghasilan dengan rentan Rp60 juta hingga Rp250 juta. Wajib pajak yang masuk dalam golongan tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen PPh.

Pun pajak yang akan dikenakan untuk orang-orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun yakni sebesar 35 persen.

Ketentuan-ketentuan itu telah ditertuang dalam UU HPP dan disahkan oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Berita Lainnya