Pasal Zina KUHP: Satpol PP Tak Bisa Asal Gerebek Pasangan Check In

Pasal 411 ini disebut hanya delik aduan.

Ilustrasi hukum (UNSPLASH)
Mon, 19 Dec 2022


Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan membatalkan peraturan daerah (perda) tentang razia dan penggerebekan.

Katanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak boleh melakukan penggerebekan dengan sembarang pihak. Pasal ini juga disebut olehnya bersifat kohabitasi dalam KUHP baru dan delik aduan.

"Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU," kata pria yang disakap Eddy, melansir dari CNN Indonesia, Jumat (16/12/2022).

Ilustrasi pasangan (UNSPLASH)

Selama ini, Perda menempatkan Pasal Perzinaan seusai delik biasa, sehingga mereka bisa melakukan sejumlah upaya seperti penggerebekan di tempat penginapan yang diduga menjadi tempat perzinaan.

"Artinya, kalau merujuk pada KUHP, pasti tidak penggerebekan, razia, sweeping," terangnya.

Pasal yang mengatur terkait tindak pidana perzinaan yakni Pasal 411 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.” 

Di sisi lain, terdapat juga aturan terkait kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri di luar  perkawinan. Hal itu diatur dalam pasal 412 KUHP yang mengancam pidana hingga enam bulan. 

Meski demikian, jubir RKUHP mewakili Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, menyebut kedua pasal tersebut terkait dengan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang mengadu atau melapor.

Enggak cuma masyarakat yang memberikan komentar akan pasal ini. Eddy mengatakan, Pasal Perzinaan sejak awal dibahas telah memunculkan perdebatan di Komisi III DPR RI. 

Berita Lainnya