Pasar Cimol Gedebage Bandung Tutup Imbas Larangan Impor Baju Bekas

Katanya sih, stok barang juga tidak datang, Kawula Muda

Suasana pasar Cimol Gedebage Bandung yang kini tutup imbas larangan impor pakaian bekas (KOMPAS)
Fri, 24 Mar 2023


Sejumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Cimol Gedebage, Bandung, Jawa Barat, menutup kios mereka lantaran larangan pakaian bekas impor dari pemerintah.

Pasar tersebut tutup untuk sementara waktu atas inisiatif para pedagang menyusul larangan dari pemerintah terhadap aktivitas perdagangan pakaian bekas impor atau thrift shopping, Kawula Muda.

Suasana pasar Cimol Gedebage Bandung yang jadi surga thrift shop (TRIBUN)

"Kalau kita ditutup sementara dulu, dibukanya kapan, kita belum tahu. Melihat kondisi saja ke depannya," kata Rusdianto, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Bandung, melansir Antara.

Rusdianto juga menambahkan, dari penutupan itu, ada sekitar 1.100 pedagang yang terdampak, Kawula Muda. Bahkan, kios yang menjual pakaian thrifting ataupun yang bukan, juga ikut ditutup untuk sementara waktu.

"Di sini juga bukan pakaian bekas saja, tapi ada yang menjual baju baru, tas baru, sepatu baru, itu juga kiosnya ikut tutup," kata dia lagi.

Menurut Rusdianto, penutupan ini juga merupakan imbas dari tidak adanya pasokan barang thrifting ke pedagang di Pasar Cimol Gedebage.

Saat ini, gerbang Pasar Cimol Gedebage juga sudah ditutup oleh petugas keamanan setempat. Petugas keamanan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak berkunjung terkait ditutupnya aktivitas perdagangan sementara di pasar tersebut.

Menurut Rusdianto, penutupan ini merupakan inisiatif para pedagang agar pemerintah memerhatikan nasib para pedagang yang kehilangan mata pencaharian akibat larangan penjualan pakaian thrifting tersebut.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Para pedagang melakukan aksi tutup toko agar pemerintah memperhatikan nasib thrift shop terdampak (DETIK)

Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Tidak hanya itu, pemerintah diketahui juga kerap memusnahkan barang-barang bekas impor akhir-akhir ini. Hal tersebut disinyalir membuat para pedagang resah, Kawula Muda.

Tidak tanggung-tanggung, tahun lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai sekitar Rp 9 miliar. 

Kementerian Perdagangan juga telah memetakan lokasi yang menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan akan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait aturan penjualan barang bekas impor tersebut.

”Kami mengikuti regulasi pemerintah pusat, dan ini tidak hanya sekadar larangan. Perlu ada solusi lanjut yang diberikan, seperti memproduksi barang lokal sendiri,” ujarnya melansir Kompas.

Berita Lainnya