Pegawai Dishub Wajib Gunakan Sepeda tiap Jumat, yang Tak Punya Naik Angkot

Bagaimana pilihan lain bagi para pegawai yang tida memiliki sepeda?

Dishub DKI Jakarta Bersepeda (instagram/dishubdkijakarta)
Thu, 01 Sep 2022


Menyusul Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0031 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sepeda bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, pegawai Dishub DKI diwajibkan menaiki sepeda setiap hari Jumat.

Kewajiban naik sepeda setiap hari Jumat ini sudah mulai resmi dilakukan sejak Jumat lalu, (26/08/2022). Pegawai Dishub DKI dapat menjadikan sepeda sebagai moda utama ataupun moda lanjutan ke tempat kerja.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Bersepeda (instagram/dishubdkijakarta)


Namun, adakah pilihan lain bagi para pegawai Dishub yang tidak memiliki sepeda? Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, menjawab pertanyaan tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (29/08/2022). Menurutnya, pegawai Dishub DKI juga diizinkan menaiki kendaraan umum lainnya apabila tak memiliki sepeda.

"Yang enggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan," kata Chaidir.

Meski kewajiban menggunakan sepeda di hari Jumat ini merupakan bentuk sosialisasi jalur sepeda di DKI yang telah tersedia, Chaidir menambahkan bahwa hal tersebut juga dapat didukung dengan menggunakan moda transportasi umum lainnya. Misalnya, angkot dan angkutan umum lainnya.

Chaidir menjelaskan, Dishub akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan instruksi ini. Nantinya, akan ada pengecekan dan evaluasi apakah pegawai Dishub bersepeda atau menaiki kendaraan umum setiap datang dan pulang ke kantor.

Chaidir berharap, agar pihak-pihak terkait ikut mendukung seluruh program terkait dengan penggunaan sepeda setiap hari Jumat. Ini merupakan langkah awal agar program ini dapat berjalan dan dapat dimanfaatkan dengan baik.

Berita Lainnya