Pelaku Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Internetan 8 Tahun

Good news!

Pelaku revenge porn di Pandeglang, Banten divonis 6 tahun penjara dan larangan internet selama 8 tahun (ISTOCK)
Thu, 13 Jul 2023


Pelaku kasus penyebaran video pornografi atau revenge porn di Pandeglang, Banten, Alwi Husen Maolana (AHM) divonis hukuman enam tahun kurungan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten juga menambah hukuman bagi terdakwa, yakni kewajiban membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

AHM diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1.

AHM, pelaku revenge porn yang divonis penjara 6 tahun dan larangan internet 8 tahun (DETIK/Aris)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis dalam sidang di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023) seperti yang dikutip dari CNN.

Tidak hanya hukuman penjara dan juga denda atau subsider, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada AHM, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, AHM tidak diperbolehkan menggunakan apa pun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial.

Hal ini dikarenakan korban merasa terancam dan malu karena video asusilanya disebar ke keluarga dan teman-temannya, Kawula Muda.

Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan terhadap perbuatan AHM. Bahkan, menurut hakim, korban juga mengalami gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma akibat perbuatan AHM.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan, menjatuhkan kepada terdakwa untuk tetap ditahan," kata hakim.

Vonis terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut dalam sidang sebelumnya. Pada sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Terdakwa AHM dituntut Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Atas tuntutan hakim tersebut, kuasa hukum korban mengaku puas dengan tuntutan tersebut, Kawula Muda.

Meski begitu, saat ditanya hakim, melansir Kumparan, AHM mengaku memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas tuntutan tersebut.

"Bagaimana? Jaksa dan terdakwa diterima atau pikir-pikir?" tanya hakim

"Terima kasih Yang Mulia, saya pilih pikir-pikir Yang Mulia," jawab AHM.

AHM diketahui menyebarkan video asusila setelah tidak terima setelah diputuskan oleh korban. Tidak hanya tindakan ancaman melalui revenge porn, AHM juga diduga mencekoki zat berbahaya kepada korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.

Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang ada di dalam foto atau video tersebut sebagai wujud kecemburuan, balas dendam, maupun rasa tidak terima.

Penyebaran foto atau video pornografi ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuannya untuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, hingga menyuap.

Berita Lainnya