Pemerintah akan Beri Insentif Pembeli Mobil Listrik Hingga Rp 80 Juta!

Tapi hanya untuk yang punya pabrik di Indonesia, Kawula Muda!

Ilustrasi mobil listrik yang sedang dicas (UNSPLASH/MICHAEL FOUSERT)
Thu, 15 Dec 2022


Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut rencana insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi. 

Adapun insentif tersebut hanya berlaku apabila motor dan mobil listrik terkait memiliki pabrik di Indonesia. 

"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).

Sebagai informasi, mobil hybrid dapat dipahami sebagai mobil yang memiliki dua sumber tenaga, yakni mesin konvensional dan motor listrik. Dengan begitu, konsumsi bahan bakar dapat lebih efisien apabila dibandingkan dengan mobil konvensional. 

Untuk motor listrik, insentif yang diberikan sekitar Rp 8 juta untuk pembelian baru. Sementara itu, hasil konversi motor ke motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta. 

Pengadaan insentif ini dinilai dapat menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Agus pun menyebut pemerintah telah belajar dari berbagai negara dengan ekosistem listrik yang baik. 

“Contohnya negara-negara di Eropa, itu dia kenapa lebih maju dalam penggunaan mobil dan motor listrik karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Kalau kita lihat China juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif,” lanjut Agus. 

Diharapkan, kendaraan listrik dapat semakin mewujudkan pencapaian target Indonesia menuju Zero Emission pada 2060 mendatang.

Berita Lainnya