Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Syarat dan Daftar Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021!

Kawula Muda, kalian udah siap daftar belum nih? Persiapkan dengan baik ya berkas-berkasnya!

Peserta CPNS 2020. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Fri, 28 May 2021

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka tanggal 31 Mei 2021. Masa pendaftaran CPNS 2021 pun dibuka sampai 21 Juni.

Proses pendaftaran CPNS 2021 ini dilakukan beriringan dengan beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan bahwa cara mendaftar CPNS dan PPPK ini dapat dilakukan mellui portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di https://sscn.bkn.go.id/

Tahun ini, pemerintah telah membuka 105.777 dari 189.102 formasi ASN yang dibutuhkan. 84.282 diantaranya dibuka untuk CPNS dan 84.282 dibuka untuk PPPK Non-Guru.

Untuk mendaftar, kalian perlu menyiapkan beberapa berkas, yaitu pas foto, KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, serta mengikuti beberapa ketentuan lebih lanjut, seperti:

  1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, dan Dosen Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  8.  Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Formasi CPNS

Instansi Pusat

  1. Penjaga Tahanan
  2. Analisis Perkara Peradilan
  3. Pemeriksa
  4. Analisis Hukum Pertanahan
  5. Perawat

Tingkat Provinsi

Kesehatan

  1. Perawat
  2. Dokter
  3. Asisten Apoteker 
  4. Perekam Medis
  5. Bidan

Teknis

  1. Polisi Kehutanan
  2. Pengelola Keuangan
  3. Pranata Komputer
  4. Pengelola Perpustakaan
  5. Penyuluh Pertanian

Tingkat Kabupaten/Kota

Kesehatan

  1. Perawat
  2. Bidan
  3. Dokter
  4. Apoteker
  5. Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknis

  1. Auditor
  2. Penyuluh Pertanian
  3. Pengelola Keuangan
  4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  5. Polisi Pamong Praja

Formasi CPPPK

Instansi Pusat

  1. Penyuluh KB
  2. Penyuluh Perikanan
  3. Penyuluh Kehutanan
  4. Perawat
  5. Perencana

Tingkat Provinsi

Kesehatan

  1. Perawat
  2. Asisten Apoteker
  3. Pranata Laboratorium Kesehatan
  4. Apoteker
  5. Bidan

Guru

  1. Guru BK
  2. Guru TIK
  3. Guru Matematika
  4. Guru Seni Budaya

Teknis

  1. Pranata Komputer
  2. Teknik Jalan dan Jembatan
  3. Instruktur
  4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  5. Penyuluh Kehutanan

Tingkat Kabupaten/Kota

Guru

  1. Guru Kelas
  2. Guru Penjaorkes
  3. Guru BK
  4. Guru TIK
  5. Guru Agama Islam

Kesehatan

  1. Perawat
  2. Bidan
  3. Pranata Laboratorium Kesehatan
  4. Perekam Medis
  5. Asisten Apoteker

Teknis

  1. Penyuluh Pertanian
  2. Arsiparis
  3. Pranata Komputer
  4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  5. Pamong Belajar

Cari tau informasi lebih lengkapnya disini!

Berita Lainnya