Pengumuman CPNS 2019, Ini Berkas yang Harus Disiapkan!

Kawula Muda, ada sejumlah verifikasi peserta yang harus dilakukan jika dinyatakan lulus. Apa saja, sih?

Pengumuman CPNS 2019 digelar serentak pada Jumat (30/10). (OKEZONE)
Fri, 30 Oct 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa hasil akhir seleksi program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan pada Jumat (30/10/2020), melalui situs resmi instansi terkait.

Namun, peserta yang diumumkan lolos seleksi tidak langsung dinyatakan resmi menjadi PNS.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, masih ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di sini.

Peserta diminta mengisi lengkap Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan, yaitu sebagai berikut.

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  3. Transkrip asli
  4. Surat pernyataan 5 poin (Terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani

Setelah hasil diumumkan, tahapan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bakal dilakukan pada 1-30 November. Kemudian CPNS 2019 akan ditetapkan mulai 1 Desember 2020.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya