Pengguna Motor Listrik Akan Punya SIM Khusus!

Kawula Muda, pengguna motor listrik udah gabisa seliweran pakai SIM C lagi nih!

Surat Izin Mengemudi (SIM) C (berazam.com)
Sat, 29 May 2021

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) keluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan ini berisi penggolongan jenis SIM namun yang menarik adalah penggolongan yang ditujukkan untuk pengguna sepeda motor, khususnya motor listrik.

Pada Pasal 3, penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Sedangkan untuk pengguna motor listrik, SIM yang akan digunakan adalah SIM CI dan CII.

Hal ini tertuang pada poin G-I di Pasal 3 yang berbunyi:

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Hal ini membuat pengguna motor listrik nantinya tidak dapat menggunakan SIM C konvensional.

Namun sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan penggolongan SIM ini diimplementasikan.

“Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaannya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri,” jelas AKP Anrianto, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Kompas.com, Kamis (27/05/2021).

Kawula Muda, kalian pengin juga punya motor listrik? Dengerin dan tunggu kejutan dari Prambors ya!

Berita Lainnya