Peraturan Baru, Sekarang Masa Berlaku Paspor 10 Tahun!

Kawula Muda, yuk yuk yuk, yang mau bikin paspor baru segera diurus ya.

Paspor. (FREEPIK.COM)
Thu, 24 Sep 2020

Para penggemar travelling ke luar negeri boleh bernapas lebih lega. Pemerintah RI baru saja mengubah peraturan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.

Dalam ketentuan Ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 51

Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan

Sebelumnya, dalam PP 31 tahun 2013 tentang keimigrasian, masa berlaku paspor 5 tahun. Hal tersebut diatur di Pasal 51 ayat 1 PP 31/2013 yang berbunyi:

Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Paspor. (FREEPIK.COM)

 

Meski demikian, di lapangan, hal belum bisa langsung diterapkan karena masih menunggu peraturan selanjutnya yang mengatur detail mekanisme pelaksanaannya. 

Karenanya, peraturan tersebut kelak akan berlaku hanya untuk paspor yang baru terbitkan. Untuk paspor yang sudah terbit sebelum peraturan ini dibuat, mengikuti masa berlaku yang tertera di buku paspor.

Bagi yang belum punya paspor dan ingin menikmati perubahan masa berlaku paspor yang baru ini, bisa memanfaatkan program layanan paspor jemput bola yang disebut dengan Eazy Passport.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengadakan layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus paspor di masa pandemi ini, tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Petugas Imigrasi melayani permohonan Eazy Passport dari kantor pemerintahan, kantor swasta, sekolah, kampus, komunitas, atau organisasi.

Berita Lainnya