PN Jakarta Selatan Izinkan Pernikahan Beda Agama Islam dan Kristen

Syaratnya apa aja sih?

ilustrasi pengadilan negeri (unsplash/tingey injury law firm)
Thu, 15 Sep 2022


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi telah memperbolehkan pasangan berbeda agama untuk menikah dan mencatatkannya di Dukcapil Kota Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilayangkan oleh pasangan berinisial DRS (Kristen) dan JN (Islam) dan memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan untuk mencatat dan membuat akta pernikahan bagi pasangan beda agama tersebut. 

“Menetapkan, memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” kata Arlandi Triyogo dalam putusan perkara nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, dikutip dari situs PN Jakarta Selatan.

Pasangan beda agama ini diizinkan mendaftarkan perkawinannya dengan dibebankan biaya perkara senilai Rp 210 ribu. Pernikahan keduanya dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara dengan alamat Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Nomor 34, Jakarta Pusat. Pernikahan ini dilaksanakan pada 31 Mei 2022 dan diberkati dengan tata cara Gereja di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon. 

Pernikahan keduanya diakui dan dicatat di Kantor Dukcapil Kota Jakarta Selatan setelah dilaksanakan pemeriksaan di persidangan yang memunculkan data berupa surat-surat bukti serta kesaksian dari para saksi berupa janji untuk saling menghargai kepercayaan masing-masing dari pasangan tersebut. 

Pertimbangan dari diperbolehkannya perkawinan beda agama ini untuk dicatat di Kantor Dukcapil Kota Jakarta Selatan juga karena pelaporan perkawinan pasangan tersebut telah melebihi 30 hari dari dilaksanakannya pernikahan. 

“Menimbang, bahwa oleh karena pelaporan perkawinan para pemohon tersebut telah melebihi waktu 30 hari terhitung dari dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Kepmendagri Nomor 131 Tahun 1997 menyebutkan bahwa pelaporan/pencatatan harus mendapat izin/ penetapan dari pengadilan negeri,” ujar Arlandi Triyogo.

Berita Lainnya