Polisi Desak Pihak Penerima Uang dari Doni Salmanan untuk Melapor

Doni Salaman saat ini sudah ditangkap dan menjadi tersangka.

Doni Salaman (INSTAGRAM/donisalaman)
Mon, 14 Mar 2022


Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Doni Salmanan pada Selasa 8 Maret 2022 lalu atas kasus dugaan penipuan melalui aplikasi investasi Quotex. Melalui penangkapan itu, polisi mengimbau semua pihak yang menerima aliran dari Salaman.

"Bagi siapa pun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu 12 Maret 2022.
Beberapa nama artis dan influencer yang bisa menjadi penerima dari uang Salaman adalah Reza Arap, pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Bareskrim Polri nyatakan Doni Salmanan sebagai tersangka. (instagram/donisalmanan)

 

Reza Arap pernah diberi uang sebesar Rp 1 miliar oleh Salaman saat sedang live streaming oleh Dony Salmanan karena sang Crazy Rich Bandung itu mengaku menyukai konten Reza Arap, sehingga ia ingin memberikan uang tersebut.

Selain itu, diketahui juga, Salmanan memberikan amplop cokelat sebagai sumbangan pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Sampai saat ini, pihak berwajib belum mendapatkan dan masih menunggu laporan  dari orang-orang yang telah menerima dana Doni Salaman.

Tim kepolisian akan terus mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari tersangka bisa melaporkannya ke penyidik Bareskrim Polri.

Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan telah melanggar UU ITE, KUHP, dan TPPU terkait penyalahgunaan aplikasi Qoutex. Dia memberikan berita bohong lewat media sosial untuk membuat masyarakat bermain aplikasi tersebut.

Berita Lainnya