Polisi Kini Terapkan Tilang lewat Kamera Handphone

Hai Kawula Muda! Tilang elektronik sekarang bisa berlaku di kawasan tanpa kamera ETLE konvensional.

Ilustrasi tilang (CNN Indonesia/Andry Novellno)
Mon, 23 May 2022


Korlantas Polri kini sudah memberlakukan tilang elektronik dengan kamera handphone. Hal ini diharapkan dapat memudahkan kinerja pihak kepolisian dalam melakukan operasi tilang meski di lokasi yang tidak terdapat kamera ETLE (electronic traffic law enforcement). Nantinya penilangan menggunakan kamera ponsel akan melalui aplikasi Go-Sigap.

“Kamera ETLE ini yang dinamakan Mobile Sigap, ini menjangkau daerah-daerah yang mana daerah tersebut tidak terdapat kamera ETLE status,” kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol M Adiel Aristo dalam sebuah video yang diunggah kanal Youtube resmi NTMC, dikutip pada Senin (23/05/2022).

Adiel Aristo mengatakan bahwa regulasi terbaru mengenai tilang elektronik ini akan diberlakukan pertama kali di wilayah Semarang. Mekanismenya nanti ketika personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) mendapati adanya pelanggar aturan saat mereka berpatroli. Pihak kepolisian bisa langsung mengambil gambar pelanggaran lalu lintas menggunakan aplikasi ETLE Mobile Go Sigap.

“Secara otomatis gambar atau foto tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” tuturnya.

Setelah itu surat tilang akan diantarkan langsung melalui ke alamat pelanggar melalui kurir. Dengan seperti ini petugas patroli dan pelanggar tidak perlu bertemu langsung guna menyelesaikan masalah penilangan, penyelesaian dapat dilakukan secara daring.

Kamera pengawas untuk tilang elektronik di lampu lalu lintas. (TRANSPORTASI.CO)

Sementara itu, jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenai tilang berbasis mobile tampaknya tidak begitu berbeda dengan jenis tilang secara langsung maupun tilang dengan kamera ETLE yang telah terpasang di beberapa titik jalanan. Jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenai tilang dengan kamera handphone di antaranya: tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.

Adiel juga menambahkan bahwa tidak semua petugas dapat menggunakan aplikasi ETLE mobile, namun kini pihaknya telah memiliki 350 unit kamera ETLE Mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah. Kamera ini telah tersebar di 35 Polres.

"Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi ETLE mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas," pungkasnya.

Berita Lainnya