Polisi Tegaskan Tak Ada Sanksi Tilang untuk Pengendara Motor dengan Sandal Jepit

Biar ga kena tegur polisi, coba pakai sepatu kalo naik motor ya Kawula Muda

Ilutsrasi pengendara motor memakai sandal jepit (ANDHIKA PRASETIA/detikOto)
Thu, 16 Jun 2022


Baru-baru ini Polisi Lalu Lintas memberlakukan aturan baru dalam berkendara, yaitu melarang setiap pengendara memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Kebijakan tersebut sontak menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kesehariannya menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas.

Bagi sebagian masyarakat, hal tersebut tidak diperlukan, mengingat tidak semua masyarakat memiliki sepatu.

Akan tetapi Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi, beralasan aturan tersebut tidak lain tidak bukan hanya untuk keselamatan dalam berkendara.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.

Ilustrasi pengendara motor (Freepik)

Firman juga menambahkan jika berkendara menggunakan sandal jepit tidak ada perlindungan di area kaki. Sehingga kurang maksimal dalam melindungi diri saat berkendara.

"Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," lanjut Firman.

Meskipun aturan tersebut sudah dibuat, tetapi pihak kepolisian menjamin bahwa aturan tersebut hanyalah imbauan, serta tidak ada sanksi tilang bagi pengguna motor dengan sandal.

"Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk itu narasi 'akan ditilang' itu tidak benar, tidak ada penilangan," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dilansir dari Detik.com, Kamis (16/6/2022).

Berita Lainnya