PPKM Mikro Berlaku 9-22 Februari 2021, Lanjutan PPKM Jawa Bali Dua?

Hai Kawula Muda, laju kasus Covid-19 masih tinggi, yuk bersama lebih taat protokol kesehatan.

Ilustrasi tenaga kesehatan tangani Covid-19. (FREEPIK)
Tue, 09 Feb 2021

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021.

Instruksi tersebut menjelakan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan mulai Senin (9/2/2021) hingga Selasa (22/2/2021).

Pengumuman itu disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021). Inmendagri diterbitknan pada Sabtu (6/2/2021).

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden RI Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.

Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

Penerapan aturan

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

  • Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring
  • Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Selain itu, diberlakukan juga pembatasan untuk:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal maksimal pukul 21.00 dengan pengetatan protokol kesehatan
  • Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen
  • Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
  • Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Wilayah penerapan

PPKM mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

  • Jawa Barat 
  • Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
  • Jawa Tengah
  • Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
  • DI Yogyakarta
  • Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
  • Jawa Timur
  • Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
  • Bali
  • Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Selanjutnya, para gubernur di provinsi-provinsi tersebut dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakukan pembatasan.

Kebijakan berdasarkan zona

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga Kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

Berakhirnya masa berlaku PPKM mikro akan mempertimbangkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.

Empat parameter tersebut adalah:

  • Tingkat kematian
  • Tingkat kesembuhan
  • Tingkat kasus aktif
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

Berita Lainnya