Pemerintah akan Tarik Pajak Polusi untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta

Kurangi polusi lah, Kawula Muda.

Polusi Udara Kota Jakarta (INSTAGRAM/pakindro)
Wed, 16 Aug 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan akan merencanakan pemungutan pajak polusi atau pencemaran lingkungan akibat memburuknya kondisi udara di wilayah Jabodetabek akhir-akhir ini.

Dilansir dari Ekonomi Bisnis, rencana yang akan dibuat oleh Jokowi itu diungkapkan oleh Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan usai menghadiri Rapat Terbatas (ratas) bersama Jokowi terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, yang terselenggarakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, (14/08/2023).

“Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” ungkap Siti dilansir dari CNN Indonesia.

Siti mengungkapkan terkait formulasi pajak polusi itu masih dipersiapkan oleh Badan Riset dan Investasi Nasional (BRIN) dan pihak yang terkait.

“Hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak, agak lumayan juga soalnya angkanya,” ucap Siti.

Siti Nurbaya sebut pemerintah akan rencanakan pajak polusi (HUMAS SETKAB/rahmat)

 

Siti kembali mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengatur baku mutu emisi kendaraan yaitu dengan memperketat proses uji emisi sehingga jika terdapat kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, maka akan dikenakan pajak denda bagi pengendara.

“Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya,” ucap Siti.

Diketahui, aturan Pajak Pencemaran Lingkungan sudah masuk ke dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Siti Nurbaya sebut pemerintah akan rencanakan pajak polusi (HUMAS SETKAB/rahmat)

 

Di samping itu, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan pelaksanaan razia uji emisi dalam mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai Kawasan percontohan, apabila kebijakan tersebut berhasil dilakukan maka akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya di Bodetabek.

Dalam ratas tersebut, pemerintah pun sepakat untuk mengharuskan pemberlakuan kewajiban uji emis bagi seluruh kendaraan bermotor.

“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” ungkap Siti.

Sebagai informasi, saat ini Pajak Polusi atau Pajak Pencemaran Lingkungan akan diberlakukan kepada kendaraan, dan untuk pencemaran lingkungan limbah perusahaan sudah masuk ke dalam kategori Pajak Limbah.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan para Menteri terkait upaya kualitas udara Kawasan Jabodetabek agar dapat membaik untuk kehidupan masyarakat. 

Terlebih, diketahui dari data IQAIR yang terbit pada Rabu (16/08/2023) pukul 11.53 WIB, Jakarta saat ini kembali menempati peringkat satu kota besar paling berpolusi langsung dengan 163 AQI US.

Berita Lainnya