Ratu Elizabeth II Wariskan Harta 7,4 Triliun untuk Pangeran Charles

Pangeran Charles hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II.

Image Caption
Fri, 09 Sep 2022


Ratu Elizabeth II menghembuskan napas terakhir di usia 96 tahun pada Kamis (8/9/2022), waktu setempat. Ratu yang berkuasa selama 70 tahun itu meninggalkan warisan senilai 500 juta dolar AS atau sekitar Rp 7,4 triliun.

Dilansir dari laman Fortune, Jumat (9/9/2022), sebagian besar harta kekayaan Ratu Elizabeth II ini nantinya akan diwariskan kepada Pangeran Charles yang sudah diproyeksikan akan menjadi raja sepeninggal Ratu Elizabeth II.

Warisan lebih dari 500 juta dolar AS tersebut dalam aset pribadi, sebagian besar karena investasinya yang berupa koleksi seni, perhiasan, serta kepemilikan real estate, yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral.

Selain itu, Ratu Elizabeth II juga menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang atau sovereign grant saat masih menjabat. Pajak ini dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.

Ratu bagi masyarakat Inggris ini sebelumnya juga mewarisi hampir 70 juta dolar AS kekayaan dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada tahun 2002.

Pangeran Charles di Clarence House. (HOUSE AND GARDEN)

Warisan kekayaan Ratu Elizabeth II sejatinya sebagian besar milik apa yang disebut Royal Firm kerajaan. Kekayaan senilai 28 miliar dolar AS yang pernah disebut oleh anggota keluarga kerajaan Inggris seperti Raja George VI dan Pangeran Philip sebagai bisnis keluarga.

Sementara itu, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan bisa Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya. Klausul ini juga akan berlaku untuk pewarisnya, yakni Pangeran Charles.

Warisan dari penguasa ke penguasa bisa mendapatkan kebebasan pajak warisan sebesar 40 persen. Seperti yang disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993, hal tersebut dilakukan demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan.

Kendati mewariskan nominal yang cukup tinggi, Pangeran Charles masih tidak akan mewarisi aset kerajaan senilai 28 miliar dolar AS atau setara Rp 417,20 triliun secara langsung. Ia hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II.

Berita Lainnya