RKUHP 241: Menghina Pemerintah di Media Sosial Bisa Dipenjara 4 Tahun

Hal tersebut ada dalam Pasal 240 dan 241 RKUHP.

Ilustrasi media sosial (ISTOCK PHOTO)
Fri, 17 Jun 2022


Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali diprotes publik usai salah satu pasal di dalamnya terkait orang-orang yang menghina pemerintah.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 240 dan 241 RKHUP dengan bunyi: "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara."

Bagi yang melanggar pasal tersebut akan terkena ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut. Jika melakukan penghinaan via media sosial, hukuman penjara bisa naik menjadi 4 tahun.

Hal tersebut ada di dalam Pasal 241 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara inilah yang membuat warganet protes. Oleh beberapa pihak, aturan tersebut dinilai membatasi kebebasan berpendapat bagi siapa pun di media sosial.

Menurut lo sebagai WNI, gimana nih Kawula Muda?

Berita Lainnya